Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memperketat aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi kartu seluler. Rencana ini muncul sebagai respons atas masih maraknya penipuan online yang memanfaatkan celah dalam sistem registrasi.
Saat ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 membatasi penggunaan satu NIK hanya untuk maksimal tiga nomor telepon per operator. Artinya, seseorang maksimal dapat memiliki sembilan nomor telepon dari berbagai operator.
Aturan Lama Belum Efektif Cegah Penipuan
Meskipun aturan tersebut sudah ada, Kominfo menilai masih kurangnya sanksi bagi operator yang melanggar peraturan tersebut. Hal ini menjadi salah satu penyebab maraknya penipuan online.
Banyaknya kasus penipuan yang memanfaatkan nomor telepon mendorong Kominfo untuk melakukan revisi aturan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi pengguna layanan seluler.
Tanggapan XL Axiata: Kepatuhan Terhadap Aturan
XL Axiata, salah satu operator seluler di Indonesia, menyatakan telah mematuhi aturan registrasi satu NIK untuk tiga nomor sejak tahun 2018.
Head of External Corporate Communications XL Axiata, Henry Wijayanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam mengikuti regulasi pemerintah terkait registrasi kartu prabayar.
Registrasi Ulang 2018 dan Validasi Data
Registrasi ulang kartu prabayar tahun 2018 mewajibkan validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan nomor.
Namun, terlepas dari upaya tersebut, penipuan online dan spam masih menjadi masalah yang perlu ditangani.
Kominfo Berencana Terbitkan Aturan Baru
Menkominfo, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana penerbitan peraturan baru yang akan memberikan sanksi tegas bagi operator seluler yang tidak mematuhi aturan penggunaan NIK untuk registrasi.
Peraturan ini diharapkan dapat menekan angka penipuan online yang semakin meningkat.
Pertemuan dengan Operator Seluler dan Pemutakhiran Data
Kominfo telah melakukan pertemuan dengan operator seluler untuk membahas masalah ini. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pemutakhiran data pelanggan.
Pemerintah meminta operator untuk memastikan data pelanggan akurat dan sesuai dengan NIK untuk mencegah penyalahgunaan.
Pembahasan mengenai revisi aturan registrasi kartu seluler ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan keamanan siber dan melindungi masyarakat dari kejahatan online. Dengan sanksi yang lebih tegas, diharapkan operator seluler akan lebih proaktif dalam mematuhi regulasi dan mencegah penipuan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan seluler di Indonesia.