Kehebohan seputar kuota internet yang memiliki batas waktu penggunaan menimbulka pertanyaan di masyarakat. Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menilai rendahnya literasi digital masyarakat sebagai akar permasalahan ini.
Sebelum dijual, operator telekomunikasi telah menjelaskan secara detail syarat dan ketentuannya. Trubus meyakini semua penjualan pulsa dan paket data telah sesuai aturan, baik Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun regulasi Kominfo.
Operator Telekomunikasi: Industri yang Ketat Diawasi
Industri telekomunikasi termasuk industri yang sangat diawasi ketat oleh regulator. Hal ini menjamin operator selalu beroperasi di bawah pengawasan.
Trubus menegaskan, syarat dan ketentuan penjualan pulsa dan kuota internet yang berbatas waktu telah dijelaskan dengan jelas oleh operator. Namun, publik kurang memahami hal ini, yang menunjukkan rendahnya literasi publik.
Sosialisasi Intensif: Kunci Pemahaman Publik
Trubus mendorong Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih memahami regulasi penjualan kuota data dan pulsa.
Sosialisasi yang efektif akan mencegah kesalahpahaman dan mengurangi kegelisahan di masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik.
Regulasi dan Sejarah Paket Data
Peraturan Menteri terkait penyelenggaraan telekomunikasi menyebutkan layanan telekomunikasi menggunakan sistem berbatas waktu. Penggunaan kuota atau pulsa mengikuti masa aktif yang telah ditentukan.
Awalnya, akses internet langsung dipotong dari pulsa utama, dihitung per kilobyte. Sistem ini membuat biaya akses internet tanpa paket data menjadi lebih mahal.
Untuk memudahkan pelanggan dan efisiensi biaya, operator kemudian menawarkan paket data dengan masa aktif tertentu (harian, mingguan, bulanan). Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna dan tarif yang lebih terjangkau.
Paket data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai regulasi pemerintah. Regulasi ini memberi ruang bagi operator untuk menetapkan layanan berbasis jenis, lokasi, volume, atau waktu tertentu.
Regulasi tersebut memungkinkan beragam pilihan paket data sesuai kebutuhan. Pelanggan juga mendapatkan tarif lebih terjangkau dibandingkan dengan sistem potong pulsa langsung.
Trubus menegaskan bahwa seluruh kegiatan operator seluler sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Operator wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang harga, kuota, dan masa aktif layanan.
Ia yakin operator telekomunikasi selalu mengutamakan kepentingan dan perlindungan konsumen. Jika ada pelanggaran yang merugikan konsumen, Kominfo akan melakukan teguran dan penindakan.
Kesimpulannya, permasalahan kuota berbatas waktu lebih kepada rendahnya literasi digital masyarakat, bukan pada kesalahan operator. Sosialisasi yang tepat dan peningkatan literasi digital menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.